MAKALAH
SISTEM POLITIK ISLAM

Disusun Oleh :
Saidatul
Maghfiroh
11620086
Progdi
:Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Bahasa
Dan Sains
Mata Kuliah
;Pendidikan Agama Islam
Dosen :A.
Syifa’ul Qulub
TAHUN AKADEMIK
2011-2012
UNIVERSITAS
WIJAYA KUSUMA SURABAYKata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas
segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah tentang Sistem politik islam ini dengan baik. Makalah ini dibuat agar
menambah sedikit pengetahuan kita tentang pandangan islam mengenai politik
serta memberikan wawasan tentang konsep politik Islam dan
kontribusi Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sebelum kita melangkah lebih jauh, diperlukan suatu pemahaman khusus
mengenai hal-hal mendasar mengenai ssitem politik dalam islam yang diartikan
sebagai metode untuk menjadikan cita-cita pemerintahan islam sebagaimana yang
diamanatkan dalam Al Qur.an dan Al hadist. Ini diperlukan untuk menerapkan cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu,
penyusunan makalah ini, diharapakan dapat bermanfaat bagi kita semua termasuk
penulis.
Penulisan makalah ini dapat terselenggara berkat sumber-sumber referensi
mengenai politik islam dan untuk itu penulis mengucapakan terimakasih atas
bantuan materi-materinya yang sangat bermanfaat.
Saya mohon maaf jika makalah ini banyak kekurangan maka dari itu saya
mengharapkan agar para pembaca makalah ini dapat memberikan saran serta
kritiknya untuk perbaikan yang semestinya.
Surabaya,10 april 2012
Saidatul
Maghfiroh
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I :PENDAHULUAN
BAB II :PEMBAHASAN
2.1 Pandangan Islam Mengenai Politik Menghalalkan
Segala Cara
2.2 Pandangan Islam Mengenai
Pemerintahan Otoriter
2.3 Pandangan Islam Tentang Perang
Negara Islam Dan Negara Barat
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Umat muslim, dalam hidupnya berpegang teguh pada Al
Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman tersebut,
umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalani persoalan hidup. Segala apa
yang menjadi persoalan, solusi, peringatan, kebaikan dan ancaman termuat di
dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam Al Qur’an dan Al Hadist permasalahan
politik juga tertuang didalamnya. Diantaranya membahas: prinsip politik islam,
prinsip politik luar negeri islam. Baik politik luar negeri dalam keadaan damai
maupun dalam keadaan perang.
Prinsip-prinsip politik yang tertuang dalam Al
Qur’an dan Al Hadistmerupakan dasar politik islam yang harus diaplikasikan
kedalam system yang ada. Diantaranya prinsip-prinsip politik islam tersebut:
1.
Keharusam
mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).
2.
Keharusan
menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)
3.
Ketetapan
menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil (Al Nisa:58)
4.
Kewajiban
menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)
5.
Kewajiban
mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
6.
Kewajiban
mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190)
7.
Kewajiban
mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al Anfal:61)
8.
Keharusan
meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)
Menurut Abdul Halim Mahmud (1998) bahwa islam juga
memiliki politik luar negeri. Tujuan dari politik luar negeri tersebut adalah
penyebaran dakwah kepada manusia di penjuru dunia, mengamankan batas
territorial umat islam dari fitnah agama, dan system jihad fisabilillah untuk
menegakkan kalimat Allah SWT. Jadi politik bermakna instansi dari negara untuk
keamanan kedaulatan negara dan ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana pandangan islam
mengenai politik yang menghalalkan segala cara?
1.2.2 Bagaimana pendapat islam tentang
pemerintahan yang otoriter?
1.2.3 Bagaimana pandangan islam tentang
perang islam melawan negara Barat?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui pandangan islam
tentang politik menghalalkan segala cara.
1.3.2 Mengetahui pandangan islam
tentang pemerintah otoriteR
1.3.3 Mengetahui pandangan islam
tentang perang negara Islam dengan negara Barat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PANDANGAN ISLAM MENGENAI POLITIK MENGHALALKAN
SEGALA CARA
Politik berasal dari bahasa latin politicos atau politicus yang
berarti relating to citizen (hubungan warga negara). Sedangkan dalam bahasa
arab diterjemahkan dengan katasiyasah, kata ini diambil dari kata saasa-yasuusu yang
diartikan mengemudi, mengendalikan dan mengatur (M Quraish Shihab,2000).
Sedangkan menurut Abdul Qadir Zallum, mengatakan bahwa politik atau siyasah
memiliki makna mengatur urusan rakyat, baik dalam maupun luar negeri. Dalam
politik terdapat negara yang berperan sebagai institusi yang mengatur secara
praktis, sedangkan rakyat mengoreksi pemerintahan dalam melakukan tugasnya.
Maka dapat disimpulkan politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan
masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas
dan informasi.
Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudkan
persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum
secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah
dan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Dari beberapa prinsip
diatas yang berkorelasi dengan politik, menggambarkan umat islam dalam
berpolitik tidak dapat lepas dari ketentan-ketentuan tersebut. Berpolitik dalam
islam tidak dapat berbuat sekehendak hatinya. Maka dapat disimpulkan bahwa
politik islam memiliki pengertian mengurus kepentingan rakyat yang didasari
prinsip-prinsip agama. Korelasi pengertian politik islam dengan politik
menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam
menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara. Terlebih
apabila mementingkan kepentingan individu atau kelompok. Sedangkan islam dalam
berpolitik tidak sekedar mengurusi atau mengendalikan rakyat saja, tetapi juga
mengemban kebajikan untuk seluruh rakyatnya.
2.2 PANDANGAN
ISLAM MENGENAI PEMERINTAHAN OTORITER
Dari prinsip-prinsip islam dapat disimpulkan bahwa
tujuan dari pemerintahan adalah memberi kesejahteraan kepada rakyatnya.
Sehingga seluruh rakyatnya diharapkan dapat menerima hak-haknya sebagai warga
negara dan turut mengawasi pemerintahan. Sedangkan pemerintah
berfungsi sebagai institusi yang mengatur masyarakat demi masyarakatnya.
Maka logika yang dapat diperoleh negara dalam islam merupakan kegiatan demi
kesejahteraan masyarakat. Apabila suatu pemerintahan telah beralih fungsi
sebagai institusi yang melayani masyarakatnya, justru menjadikan kekuasaan
sebagai peyalahgunaan. Maka pemerintahan tersebut dikatakan tidak sehat.
Berbagai macam bentuk pemerintahan menjadi
perdebatan diantara para pemikir. Setelah sepeninggal rasul bentuk pemerintahan
di Madinah dipegang Abu Bakar sehingga yang terakhir adalah Ali bin Abi
Thalib. Bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh para sahabat ini adalah system
khalifah. Dalam bentuk pemerintahan, system khalifah, bentuk kekuasaannya tidak
dijalankan secara demokrasi, tetapi secara turun temurun atau penunjukan. Dari
seseorang yang berkuasa disebut khalifah Ibnu Khaldum (1406M) mengatakan
kekhalifahan maupun kerajaan adalah khilafah Allah diantara manusia bagi
pelaksanaan segala peraturan diantara manusia. Al Mawaidi (1058M) dalam bukunya
Al-Ahkam Al-Shultaniyah mengatakan bahwa pemilihan atau penunjukan khalifah
mesti diikuti bai’at masyarakat. Muhammad Rasyid Ridha dalam bukunya Al
Khalifah Al Amanah menyatakan system khalifah perlu untuk mewujudkan persatuan
dan kesatuan umat.
Sebagai umat islam yang menjadikan para sahabat
sebagai suri tauladan, tentunya kita harus mencontoh ajaran dan tindakan
mereka. Pada inti permasalahannya setiap pemerintahan harus dapat melindungi,
mengayomi masyarakat. Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan
yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan
yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari
prinsip-prinsip islam.
2.3 PANDANGAN ISLAM TENTANG PERANG NEGARA ISLAM DAN
NEGARA
BARAT
Politik luar negeri tidak dapt terlepaskan dari
politik islam. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat di
negeri sendiri serta kepentingan negara dan bangsa lain. Politik luar negeri
islam menurut Ali Abdul Halim Mahmud (1998) terdiri atas dasar-dasar kuat yang
mempunyai tujuan yang sudah jelas. Antara lain:
1. Menyebarkan dakwah keseluruh
dunia.
2. Mengamankan batas-batas
territorial negara dan umat islam dari fitnah dan gangguan-gangguan musuh.
3. Mengaplikasikan system jihad fi
sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah swt.
Politik luar negeri islam yang
mengatur hubungan negara dengan rakyatnya serta instansi yang ada
dibawahnya dengan organisasi kenegaraan lainnya. Adapun prinsip-prisip yang
digunakan dalam politik luar negeri islam:
1. Pokok dalam hubungan negara
adalah perdamaian.
2. Tidak memutuskan hubungan damai
antar negara kecuali karena alasan yang mendesak atau darurat.
3. Membuat kaidah-kaidah hubungan
luar negeri tetap dalam keadaan damai dan menjamin kedamaian itu.
4. Membuat kaidah-kaidah hubungan
luar negeri perang dengan tujuan mengurangi penderitaan.
5. Membuat syarat-syarat bila negara
mau diakuai negara lain.
6. Megumumkan ketentuan-ketentuan
perang bila sampai itu terjadi agar tetap pada tujuan yang benar.
Politik luar negeri islam berlangsung dalam keadaan
damai dan perang. Dalam hubungan politik damai antar negara harus mampu
menjaga keamanan, kepercayaan dan perdamaian. Sedangkan dalam politik luar
negeri islam dalam keadan perang adalah hanya boleh terjadi apabila dalam
hubungan politik tersebut ada upaya memerangi islam, menghalangi dakwah dan
mereka yang menyerukan untuk tidak mendengarkan dakwah. Berikut merupakan
prinsip politik luar negeri islam yang berlangsung damai: menjaga berdamaian,
menegakkan keadilan, memenuhi janji, menjaga hak-hak dan kebebasan no muslim,
serta melakukan tolong menolong kemanusiaan dan saling toleransi.
Sementara islam membenci peperangan. Perang hanya
akan menimbulkan kesedihan, keruskan, penghancuran dan pembunuhan. Adapun
prinsip-prinsip luar negeri islam dalam keadaan perang adalah:
1. Menentukan tujuan perang. Perang
dalam islam bukan semata-mata adanya keinginan untuk perang namun dikarenakan
oleh sebab karena ingin mencapai tujuan tertentu. Dalam islam tujuan perang itu
antar lain: menahan serangan musuh dan melawan kedzaliman dan mengamankan
dakwah yang membawa kebajikan untuk seluruh umat.
2. Melakukan persiapan. Suatu negara
harus selalu berada dalam kekuatan dan persiapan dalam menahan perang dan
mencegah perang itu terjadi.
3. Tidak meminta bantuan musuh untuk
mengalahkan musuh. Umat islam harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh musuh
yang menampakkan senang dengan landasan-landasan islam, padahal sejatinya dia
ingin menghancurkan landasan islam itu sendiri. Jika hal demikian terjadi maka
akan berakibat lebih fatal lagi terhadap umat islam.
4. Menepati perjanjian dan
persetujuan. Menepati perjanjian atau persetujuan dalam perang adalah sama
dalam keadaan damai. Tidak boleh makukan pelanggaran dalam perjanjian kecuali
dalam keadaan yang darurat.
5. Menjalankan hukum dan adab islam
dalam perang. Islam membuat hukum-hukum, syarat serta etika yang tidak boleh
dilanggar oleh umat islam dan pemimpin. Diantaranya: a. Dilarang membunuh
wanita, anak kecil dan ornag tua kecuali orang tersebut turut memerangi islam
dengan tipu muslihatnya, b. dilarang membunuh seseorang dengan khianat tanpa
mengumumkan terlebih dahulu sikap perang, c. dilarang merusak jenazah musuh
sekalipun hal yang sama dilakukan terhadap jeazah orang muslim, d. mengubur
mayat-mayak musuh sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan, e. memperlakukan
tawanan dengan baik.
Dengan demikian jelaslah sudah islam sangat
membenci adanya peperangan. Dengan siapapun itu kelompoknya. Karena peprangan
hanya akan menimbulakan adanya kerusakan, kehancuran dan pendritaan. Namun
islam juga memperbolehkan adanya perang namun dengan sebab yang sudah pasti
sesuai dengan aturannya. Walaupun demikan perang yang dilakukan oleh umat
muslim tetap harus berpegang terguh dengan prinsip serta hukum-hukum islam yang
berlaku. Sehingga bilaman perang tersebut terpaksa harus dilakakukan aka
memberikan kemaslahatan bagi umat muslim itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Politik merupakan pemikiran yang mengurus
kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hokum atau
aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudka
persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum
secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah
dan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi pengertian
politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang
sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang
menghalalkan segala cara. Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang
menekan dan memaksakn kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus
dapat melindungi, mengayomi masyarakat. Sedangkan penyimpangan yang terjadi
adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya.
Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan
yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam. Dalam politik luar negerinya islam
menganjurakan dan menjaga adanya perdamain. Walaupun demikan islam juga
memporbolehkan adanya perang, namun dengan sebab yang sudah jelas karena
mengancam kelangsungan umat muslim itu sendiri. Dan perang inipun telah
memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya.Jadi tidak sembarangan
perang dapat dilakukan. Politik islam menuju kemaslahatan dan kesejahteraan
seluruh umat.
3.2 Saran
Diharapkan seteleah membaca makalah
ini sedikitnya memberikan kita sedikit pengetahuan tentang sistem politik yang
yang dibenarkan dalam syariat islam dan hendaknya kita sebagai muslim yang taat
pada pedoman Al Qur’an dan Al Hadist berusaha memahami dan menjalan segala
sesuatu di jalan islam yang benar dan diharapkan setelah membaca makalah ini
akan sedikit menumbuhkan jiwa islam yang haqiqi dalam diri kita.
DAFTAR
PUSTAKA
☻Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU
DARAS.PPA Universitas Bramijaya; Malang
☻http:www.google.co.idA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar